TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan mengumumkan orang pribadi lajang yang berpenghasilan hingga NT$620.000 (sekitar Rp339,5 juta) per tahun atau NT$52.200 (Rp28,3 juta) per bulan akan terbebas dari pajak saat penyampaian SPT Tahunan pada Mei 2026.
Presiden Lai Ching-te mengatakan pemerintah telah menambahkan beberapa potongan dalam penghitungan PPh orang pribadi. Menurutnya, kebijakan ini bakal menguntungkan masyarakat berpenghasilan menengah.
"Pembebasan pajak ini akan menguntungkan 40% hingga 50% penduduk, menjadikan tahun ini sebagai tahun dengan 'beban pajak paling ringan' dalam sejarah negara kita," katanya, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).
Lai mengatakan kebijakan pajak yang berlaku kini didasarkan pada UU PPh yang sangat berpihak kepada masyarakat Taiwan.
Penghitungan gaji NT$52.200 bebas pajak ini mempertimbangkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), potongan standar untuk wajib pajak lajang, potongan khusus pekerja, serta potongan sewa rumah. Dengan berbagai pengurang inilah, penghasilan yang diterima orang pribadi lajang senilai NT$52.200 bisa bebas dari pajak.
Wajib pajak menikah dengan 2 anak balita yang berpenghasilan hingga NT$1,64 juta per tahun juga akan dibebaskan dari pajak. Kemudian, wajib pajak yang memiliki tanggungan 2 orang tua lanjut usia dengan pendapatan tahunan sekitar NT$2,12 juta pun bakal memenuhi syarat untuk bebas dari pajak.
Lai menyebut pemerintah memiliki kemampuan yang memadai untuk menyejahterakan rakyat. Sebab, 1% wajib pajak teratas telah menyumbang 40% hingga 50% dari total penerimaan pajak penghasilan.
Di sisi lain, dia memuji perusahaan-perusahaan berpenghasilan tinggi karena telah memperkuat negara melalui kontribusi pajak mereka.
"Semakin besar keuntungan yang mereka hasilkan, semakin banyak pula pajak yang dihimpun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat," ujarnya dilansir taiwannews.com.tw. (dik)