PER-19/PJ/2025

Aturan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 03 November 2025 | 20.00 WIB
Aturan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh di Sini!
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews -- Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK 81/2024, penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tersebut menjadi wewenang dirjen pajak. Nah, PER-19/PJ/2025 dirilis untuk menetapkan dan memerinci kriteria PKP yang dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

“...Perlu mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak yang tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu,” bunyi pertimbangan PER-19/PJ/2025, dikutip pada Senin (3/11/2025).

Melalui PER-19/PJ/2025, dirjen pajak pun menetapkan 6 kriteria tertentu yang membuat PKP dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

Pertama, tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan.

Kedua, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya. Ketiga, tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan.

Keempat, tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 masa pajak dalam periode 1 tahun kalender. Kelima, tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan.

Keenam, memiliki tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku, paling sedikit senilai:

  • Rp250 juta untuk wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama; atau
  • Rp1 miliar untuk wajib pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama.

Kriteria tersebut bisa bersifat akumulasi atau salah satunya. Dengan demikian, PKP bisa dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak apabila memenuhi salah satu atau sejumlah kriteria tersebut.

DJP akan mengirimkan pemberitahuan terhadap PKP yang dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur. Selanjutnya, PKP dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Dalam hal klarifikasi wajib pajak dikabulkan maka kepala KPP mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak wajib pajak.

Kepala KPP akan mengabulkan klarifikasi wajib pajak sepanjang wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang menjadi dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Sebaliknya, apabila wajib pajak belum memenuhi kewajibannya maka klarifikasi tersebut akan ditolak.

Adapun kepala KPP harus memberikan keputusan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi maksimal 5 hari kerja setelah surat klarifikasi diterima. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan pada penelitian.

Apabila setelah melewati jangka waktu tersebut kepala KPP belum menentukan untuk mengabulkan atau menolak klarifikasi maka klarifikasi itu ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Namun, kepala KPP bisa menonaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak apabila wajib masih memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Hal ini bisa dilakukan dalam jangka waktu 5 hari setelah pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Hal lain yang perlu diperhatikan, pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak tidak dilakukan apabila penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dilakukan karena penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah. Simak Aturan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Karena Penerbitan/Penggunaan Faktur Tidak Sah

PER-19/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Oktober 2025. Secara lebih terperinci, PER-19/PJ/2025 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Pasal ini menguraikan definisi berbagai istilah dalam PER-19/PJ/2025.

  • Pasal 2

Pasal ini mengatur wewenang dirjen pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain itu, pasal ini memerinci kriteria PKP yang dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.

  • Pasal 3

Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian klarifikasi dari wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan ke kepala KPP.

  • Pasal 4

Pasal ini mengatur tindak lanjut dari klarifikasi yang diberikan wajib pajak. Pasal ini juga mengatur kondisi yang membuat klarifikasi wajib pajak bisa dikabulkan atau ditolak.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur ketentuan apabila kepala KPP belum memutuskan untuk menolak atau mengabulkan klarifikasi wajib pajak.

  • Pasal 6

Pasal ini menegaskan pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak tidak dilakukan apabila penonaktifan dilakukan sehubungan dengan kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur PER-19/PJ/2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Oktober 2025.

Untuk membaca PER-19/PJ/2025.secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.