PERKENALKAN, saya Wibowo. Saya adalah manajer keuangan di salah satu perusahaan di Jakarta. Di awal kemunculan coretax system, kami dihebohkan dengan adanya kode barang atau jasa yang harus diisi di bagian modul faktur pajak.
Sempat ada berita dapat diisi dengan kode barang atau jasa yang tersedia di coretax system, apabila spesifikasinya cocok, tapi bila tidak cocok maka bisa diisi dengan kode 00000 saja.
Namun, sejak kehadiran PER-11/PJ/2025 saya dan tim mulai bingung. Kode barang dan jasa ini apakah masih boleh pakai kode 000000 atau tidak? Mohon bantuan jawabannya ya, Pak/Bu. Terima kasih.
TERIMA kasih, Pak Wibowo atas pertanyaannya.
Berdasarkan kronologi permasalahan yang Pak Wibowo tuturkan, memang benar Ditjen Pajak (DJP) memperbolehkan pengisian kode barang dan/atau jasa yang dicantumkan dalam faktur pajak pada coretax system dengan kode 000000.
Bila ditelusuri dari ketentuan UU PPN, dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengenai keterangan yang harus dicantumkan tidak ada rincian mengenai kode barang atau kode jasa.
Selanjutnya, dalam ketentuan pelaksana sistem coretax system yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang salah satunya memuat tata cara pengisian faktur pajak. Pada Pasal 33 PER-11/PJ/2025 diatur mengenai keterangan paling sedikit yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
“...
Baik UU PPN maupun PER-11/PJ/2025, tidak disebutkan bahwa kode barang atau jasa menjadi keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak. Kemudian, dalam lampiran PER-11/PJ/2025 halaman 284, disebutkan bahwa kode barang atau jasa diisi dalam hal penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) sesuai dengan yang tersedia dengan modul e-faktur.
Pada dasarnya, kolom 'Kode Barang/Jasa' yang tersedia pada coretax system merupakan fitur tambahan untuk mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak jenis BKP atau JKP yang sama. Akan tetapi, pengisian kode barang/jasa ini bukanlah amanat Undang-Undang.
Pengisian kode barang/jasa dilakukan jika PKP memiliki kode yang tersedia di modul e-faktur dalam sistem coretax system. Namun, jika kodenya tidak tersedia maka boleh dikosongkan atau diisi dengan 000000. Dalam hal ini, pengisian kode 000000 tidak menyebabkan faktur pajak yang diterbitkan sebagai faktur pajak tidak sah, sepanjang jenis barang/jasa yang diisi telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Berkaitan dengan masalah Pak Wibowo mengenai kode barang/jasa, rupanya banyak yang tertukar penempatannya dengan pengisian jenis barang/jasa. Perlu digarisbawahi, definisi jenis barang/jasa penempatannya berada di kolom 'Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak', bukan di kolom 'Kode Barang/Jasa'.
Pengisian jenis barang/jasa diisi dengan nama barang/jasa yang benar-benar menggambarkan barang/jasa yang diserahkan oleh PKP. Misalkan, penyerahan Monitor LED Gaming Liliphs 24,5 inci maka keterangan harus ditulis secara jelas 'Monitor LED Gaming Liliphs 24,5 inci', bukan hanya dengan keterangan 'Layar Monitor' atau 'Barang Elektronik'.
Sebaliknya, apabila yang diserahkan adalah jenisnya jasa misalkan jasa konsultasi manajemen maka perlu ditulis “Jasa Konsultasi Manajemen”, bukan sekadar “Jasa Konsultasi”.
Di samping itu, terdapat ketentuan khusus mengenai jenis barang atau jasa dalam Pasal 35 PER-11/PJ/2025 terkait penyerahan kendaran bermotor baru, tanah dan/atau bangunan, serta penyerahan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Dalam ketentuan ini, ketiga penyerahan tersebut dianggap khusus sebab PER-11/PJ/2025 mengatur secara detail mengenai keterangan tambahan yang perlu disertakan dalam pengisian faktur pajak. Misalkan penyerahan kendaraan bermotor yang wajib mencantumkan merek, tipe, nomor rangka, dan varian.
Beralih ke pertanyaan Pak Wibowo, bagaimana penerapan pengisian kode barang/jasa pada faktur pajak sejak diberlakukannya PER-11/PJ/2025? Jawabannya adalah tidak wajib mutlak menurut UU PPN dan PER-11/PJ/2025. Pengisian kode barang/jasa bersifat opsional.
Dalam hal ini, PKP dapat mengisikan dengan kode 000000 atau bahkan tidak mengisikan kolom kode barang/jasa di coretax system. Adapun faktur pajak dengan kode barang/jasa 000000 tetap dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai.
Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, Pak Wibowo. Semoga penjelasan ini dapat membantu. (sap)