JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung mengeklaim telah berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan hingga Rp20,89 triliun dan US$107,43 juta pada 2025.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan kontribusi terhadap penerimaan tersebut berasal dari putusan peninjauan kembali (PK) pajak yang mewajibkan wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara.
"Dalam sejumlah putusan PK perkara pajak, MA memerintahkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara. Sepanjang 2025, melalui putusan PK pajak, MA telah mewajibkan pembayaran Rp20,89 triliun dan US$107,43 juta," katanya ketika membacakan Laporan Tahunan MA Tahun 2025, Selasa (10/2/2026).
Sebagai perbandingan, MA telah menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar senilai Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta pada tahun lalu melalui putusan PK atas perkara pajak.
Dengan putusan PK yang mewajibkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak dimaksud, Sunarto memandang MA telah berkontribusi kepada penerimaan negara.
"Putusan-putusan tersebut menegaskan peranan MA dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan," ujarnya.
Di luar perpajakan, MA beserta badan peradilan di bawahnya juga mewajibkan pihak yang berperkara untuk membayar denda dan uang pengganti senilai Rp65,7 triliun. Denda dan uang pengganti tersebut ditetapkan melalui putusan pengadilan.
"Angka ini mencerminkan kontribusi peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara. MA pun mengapresiasi Kejaksaan Agung atas sinergi eksekusi putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda dan uang pengganti," tutur Sunarto.
Namun demikian, pernyataan MA dalam laporannya menarik untuk ditelisik. Semestinya, lembaga yudikatif tidaklah mengemban tugas untuk mengumpulkan dan mengamankan penerimaan negara. Simak Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif
Pengadilan Pajak merupakan sarana untuk menyelesaikan konflik hukum antara warga negara dan pemerintah dalam hal pemungutan pajak. Simak Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak
Dengan demikian, tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tidak boleh dipindahkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, kepada Pengadilan Pajak yang merupakan lembaga yudikatif. Simak Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial
Pada praktiknya, beberapa negara umumnya telah merumuskan dengan jelas tugas, wewenang, visi, ataupun misi yang diemban oleh Pengadilan Pajak. Perbandingan visi dan misi Pengadilan Pajak di beberapa negara turut tercantum dalam buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara.
Contoh, Pengadilan Pajak Filipina, di mana salah satu misinya ialah menyediakan upaya hukum yang memadai bagi wajib pajak atas ketetapan pajak yang tidak wajar atau tidak adil dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan.
Secara umum, visi dan misi Pengadilan Pajak Filipina berfokus pada upaya memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak, menjamin lembaga peradilan yang independen dan adil, serta memastikan interpretasi yang seragam atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyiratkan kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak, visi dan misi Pengadilan Pajak Filipina juga tidak menghubungkan peran pengadilan pajak untuk mendukung perekonomian negara sebagaimana ditemukan di dalam visi Sekretariat Pengadilan Pajak Indonesia. Simak Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP
