JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Turki resmi membebaskan produk baja nirkarat canai dingin (cold-rolled stainless steel flat/CRSS) asal Indonesia dari pengenaan bea masuk antidumping (BMAD).
Pembebasan BMAD dilandasi oleh penghentian penyelidikan antidumping oleh Turki pada 27 Desember 2025. Dalam penyelidikan dimaksud, diputuskan bahwa tindakan pengamanan berupa BMAD tidak perlu diterapkan atas baja yang diimpor dari Indonesia.
"Kami bersyukur hasil penyelidikan ini berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil. Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat ke Turki dan kawasan sekitarnya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Dalam hasil penyelidikannya, Turki berkesimpulan impor baja nirkarat canai dingin dari Indonesia tidak memiliki tingkat dumping yang signifikan dan tidak menimbulkan kerugian material bagi industri baja di Turki.
Meski terdapat indikasi dumping terhadap impor baja asal Indonesia, Turki berpandangan besaran dumping oleh Indonesia tidak terlalu signifikan sehingga tidak perlu dikenai BMAD.
Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana pun mengatakan capaian ini tidak terlepas dari peran aktif pelaku usaha dalam memenuhi seluruh kewajiban saat proses penyelidikan.
"Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil," kata Tommy.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul mengatakan penyelidikan antidumping oleh berbagai negara atas baja nirkarat seringkali beririsan dengan isu distorsi pasar bahan baku.
Distorsi pada pasar bahan baku dijadikan landasan oleh negara mitra untuk mengubah metode penghitungan dumping. Oleh karena itu, Kemendag akan secara aktif melakukan pengawasan atas isu ini.
Dalam kasus penyelidikan antidumping oleh Turki, Reza mengatakan Turki masih belum menggunakan isu distorsi pasar sebagai dasar untuk mengubah metodologi.
"Dalam penyelidikan ini, kami melihat bahwa otoritas Turki menerapkan metode perhitungan dumping secara konsisten dan berbasis data perusahaan tanpa menggunakan isu distorsi pasar sebagai dasar perubahan metodologi," ujar Reza. (dik)
