PMK 37/2025

Komisi XI DPR Dukung Penundaan PPh Pasal 22 Marketplace

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Oktober 2025 | 13.00 WIB
Komisi XI DPR Dukung Penundaan PPh Pasal 22 Marketplace
<p>Ilustrasi. Pelaku UMKM menjual sepatu melalui siaran langsung di salah satu lokapasar di rumah produksi sepatu Lalaki Footwear, Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang melalui marketplace.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional.

"Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih," kata Misbakhun, Kamis (2/10/2025).

Misbakhun pun menekankan bahwa tujuan kebijakan pajak atas sektor digital tidak melulu hanya perluasan basis pajak, tetapi juga penciptaan sistem pajak yang modern, penguatan data fiskal, serta penciptaan perlakuan yang adil antara pedagang online dan konvensional.

Ke depan, Komisi XI DPR berkomitmen untuk mengawasi penundaan PPh Pasal 22 dimaksud. Masa penundaan perlu digunakan oleh pemerintah untuk melakukan penataan sistem.

"Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha," ujar Misbakhun.

Misbakhun juga mendorong pemerintah untuk lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan para pelaku UMKM. "Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat," kata Misbakhun.

Sebagai informasi, pemerintah melalui PMK 37/2025 sesungguhnya telah mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.

Sebelum memungut PPh Pasal 22, pemerintah akan menunjuk penyedia marketplace untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22. Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:

  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Belakangan, Purbaya memutuskan untuk menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurutnya, penunjukan akan dilaksanakan bila penempatan uang negara di bank BUMN sudah berhasil memperbaiki kondisi perekonomian.

"Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," ujar Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.