BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjangan PPh Final UMKM Dijamin Berlaku Meski Aturan Belum Rilis

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Oktober 2025 | 07.30 WIB
Perpanjangan PPh Final UMKM Dijamin Berlaku Meski Aturan Belum Rilis
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjamin seluruh wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5% hingga 2029. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (2/10/2025).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ketentuan pajak ini berlaku bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun. Menurutnya, pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022 sebagai payung hukum perpanjangan jangka waktu pemanfaatan rezim PPh final 0,5% untuk UMKM orang pribadi.

"PPh final dipastikan [berlaku] sampai dengan 2029, UMKM hanya dikenakan tarif PPh final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% ini bertujuan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi wajib pajak.

Pada 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp2 triliun untuk menjalankan program tersebut, dengan jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar sebanyak 542.000.

Pemerintah perlu merevisi PP 55/2022 guna memperpanjang periode PPh final untuk UMKM orang pribadi hingga 2029. Regulasi itu akan menjadi payung hukum bagi para UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat mengatakan Kemenkeu telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merevisi PP 55/2022.

"Kami sudah koordinasi dengan kementerian yang terkait, Kemenko Perekonomian dan Kementerian UMKM. Izin prakarsa sudah diberikan oleh presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara tanggal 25 Agustus," ujar Bimo, pekan lalu.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang realokasi anggaran untuk pemberian stimulus pada akhir tahun. Kemudian, ada pembahasan soal rencana inspeksi jalur hijau perdagangan secara acak untuk meninjau barang impor.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pemerintah Jamin Pemberian Stimulus Tak Bikin Belanja Bengkak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merealokasi pagu yang belum diserap secara optimal sehingga tidak perlu menambah anggaran belanja untuk menggelontorkan stimulus fiskal pada tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jajaran Kemenkeu akan memetakan terlebih dahulu pagu kementerian/lembaga yang belum diserap secara optimal. Dengan demikian, dia dapat merealokasi anggaran tersebut untuk menjalankan program yang lebih prioritas, seperti paket stimulus fiskal pada akhir tahun.

"Nanti saya sisir dulu, kalau ada tempat-tempat yang enggak bisa belanjain [pagunya], saya akan geser. Sepertinya sih, akan bisa digeser, jadi bukan berarti nambah anggaran baru," ujarnya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)

PPN DTP Tiket Pesawat dan Diskon Kereta Berlaku hingga Januari 2026

Pemerintah akan meluncurkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat, serta diskon moda transportasi kereta api dan kapal laut pada kuartal IV/2025 menjelang Natal dan tahun baru 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN DTP tersebut akan berlaku mulai Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dia menargetkan insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh 36 juta penumpang.

"Untuk pesawat udara diberikan diskon pembelian 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari dan juga untuk penerbangannya sampai 10 Januari [2026] targetnya 36 juta penumpang," katanya. (DDTCNews, Tempo, Kontan)

Cek Fisik Acak Jalur Hijau Dijamin Tak Ganggu Dwelling Time

Purbaya berencana melakukan inspeksi terhadap jalur hijau perdagangan secara acak atau random untuk meninjau barang-barang yang akan diekspor maupun diimpor.

Melalui kegiatan pemeriksaan itu, Purbaya ingin memastikan perdagangan di jalur hijau bersih dari barang kena cukai (BKC) ilegal. Dia pun menegaskan aksinya ini tidak akan memperlama waktu bongkar muat atau dwelling time.

"Kan saya random sampling, paling satu hari berapa biji [pemeriksaan di jalur hijau]. Jangan main-main gitu, kalau ketahuan [ada barang ilegal], awas. Saya desain tidak mengganggu kelancaran arus barang-barang di sana," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

Marketplace Bisa Jadi Gerbang Kepatuhan Pajak Pedagang Online

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas penghasilan pedagang online dinilai menjadi peluang untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memastikan para pelaku usaha tercatat resmi dalam sistem perpajakan.

Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro mengatakan banyak toko konvensional kini beralih berdagang di marketplace. Perpindahan itu membuat para pedagang terdata dalam sistem internal penyelenggara marketplace. Dengan adanya kewajiban pemungutan pajak oleh marketplace, merchant otomatis masuk dalam radar sistem pajak.

"Pedagang yang tadinya berjualan secara konvensional dan sebagian besar tidak bayar pajak, sekarang masuk ke e-commerce. Awalnya mereka bagian dari ekonomi tidak tercatat, kini teridentifikasi dan terdata semua dalam marketplace," katanya dalam seminar Petra Agile & Integrity Forum: Compliance and Sustainability Growth yang digelar Universitas Kristen (UK) Petra. (DDTCNews)

Harga Cabai Naik, Inflasi September 2025 Capai 2,65%

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi pada September 2025 mencapai 2,65% secara tahunan (year-on-year/yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi bulan lalu sebesar 2,31%.

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah mengatakan kenaikan inflasi pada September 2025 disebabkan oleh tingginya inflasi makanan, minuman, dan tembakau serta inflasi perawatan pribadi dan jasa lainnya.

"Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi didorong oleh makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 5,01% dengan andil inflasi 1,43%. Komoditas dengan andil inflasi terbesar pada kelompok ini adalah cabai merah," katanya. (DDTCNews, Kontan, Antara)

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.