KEBIJAKAN CUKAI

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik pada 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 26 September 2025 | 15.15 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik pada 2026
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada 2026.

Purbaya mengaku rencana kebijakan tersebut sudah disampaikan kepada para produsen rokok.

"Saya diskusi dengan mereka apakah saya perlu mengubah tarif cukai ya di 2026, mereka bilang asal tidak berubah sudah cukup. Ya sudah tidak saya ubah. Jadi tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin," ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/9/2025).

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah juga tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2025. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.

Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%.

Selain mempertahankan tarif CHT tahun depan, Purbaya menyampaikan Kemenkeu juga mulai menggencarkan kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Dia membeberkan banyak sekali rokok ilegal, baik dari luar negeri maupun hasil produksi lokal, yang beredar di pasar domestik. Terlebih, banyak pula rokok ilegal yang diperdagangkan secara online melalui e-commerce.

"Ada barang ilegal yang di luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Ini dari produk-produk yang enggak bayar pajak ya," tutur Purbaya.

Di samping itu, Menkeu berpandangan bahwa para produsen rokok ilegal ini perlu diakomodasi agar masuk ke sistem yang legal. Dengan demikian, lapangan kerja tetap terjaga, produsen rokok membayar pajak dan cukai ke kas negara, serta pabrik skala UMKM bisa tumbuh.

Sejalan dengan itu, dia berencana membuat program khusus yang bertujuan mendorong produsen rokok ilegal beralih menjadi legal melalui kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Saat ini, terdapat 2 KIHT yang sudah beroperasi, yakni KIHT Kudus, Jawa Tengah dan Parepare, Sulawesi Selatan.

"Penindakan rokok gelap akan amat signifikan ke depan. Jadi mereka jangan main-main, tapi kita kasih ruang juga mereka untuk hidup. Caranya, dengan menggalakkan KIHT, atau langkah-langkah lain yang diperlukan sehingga lapangan kerja tercipta, UMKM bisa masuk ke sistem, tapi fair dan bayar pajak," tutup Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.