FASILITAS KEPABEANAN

8 Perusahaan di Bekasi Ditetapkan sebagai AEO, Apa Untungnya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 September 2025 | 08.30 WIB
8 Perusahaan di Bekasi Ditetapkan sebagai AEO, Apa Untungnya?
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi. Foto: DJBC</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BEKASI, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Bekasi resmi menetapkan 8 perusahaan di bawah pengawasannya sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) pada September 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bekasi Undani menegaskan predikat ini tidak diberikan secara instan. Dia mengungkapkan untuk mendapat pengakuan sebagai AEO operator ekonomi harus mampu memenuhi kondisi dan persyaratan tertentu.

“Delapan perusahaan yang berhasil mendapat pengakuan tersebut merupakan mitra dagang yang telah menunjukkan komitmen pada kepatuhan, keamanan, dan akuntabilitas rantai pasok,” ujar Undani, dikutip pada Selasa (23/9/2025).

Undani menjelaskan pengakuan sebagai AEO diberikan setelah melalui tahapan penilaian dan penelitian sebagaimana diatur dalam PMK 137/2023. Proses ini mencakup penelitian administrasi, validasi lapangan, serta forum panel yang memastikan perusahaan memenuhi standar internasional terkait kepatuhan dan keamanan perdagangan.

Adapun kedelapan perusahaan yang ditetapkan sebagai AEO meliputi PT DHL Global Forwarding Indonesia, PT Aisin Indonesia, PT Philip Morris Indonesia, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, PT Autocomp Systems Indonesia, PT Kalbe Farma Tbk, PT Agung Raya, dan PT Mayora Indah Tbk.

Selain 8 perusahaan tersebut, Undani mengungkapkan ada perusahaan yang sedang dalam proses penetapan AEO, yaitu PT Toyota Boshoku Device Indonesia. Sejalan dengan proses penetapan status AEO, Kantor Bea Cukai Bekasi mendampingi tim validator dari Direktorat Teknis Kepabeanan pada tahapan validasi lapangan.

Kepala Seksi Sertifikasi AEO Direktorat Teknis Kepabeanan Yasser Ferdinansyah Gautama menyampaikan tahapan validasi menjadi salah satu kunci penting dalam proses sertifikasi.

“Tahapan kedua dari proses sertifikasi adalah validasi lapangan. Harapannya, PT Toyota Boshoku Device Indonesia dapat menjadi salah satu motor dalam mendorong mutual recognition arrangement (MRA) dengan Jepang,” terang Yasser.

Keberhasilan 8 perusahaan menyandang predikat AEO serta langkah serius PT Toyota Boshoku Device Indonesia menuju pengakuan serupa menegaskan bahwa Kantor Bea Cukai Bekasi tidak hanya regulator, tetapi juga mitra strategis dunia usaha.

Dengan sinergi, kepatuhan, dan komitmen bersama, Kantor Bea Cukai bersama para pelaku usaha terus mendorong terciptanya rantai pasok global yang lebih aman, lebih terpercaya, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.

Sebagai informasi, AEO adalah pihak atau perusahaan yang mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Adapun pihak yang berhasil memperoleh sertifikat AEO akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu berupa:

  1. penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal;
  2. prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan;
  3. pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan terhadap pergerakan pasokan logistik serta ancaman yang meningkat;
  4. kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification);
  5. dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan;
  6. kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dalam bentuk berkala;
  7. kemudahan pembongkaran dan/atau pemuatan langsung dari atau ke sarana pengangkut yang datang dari atau akan berangkat ke luar daerah pabean ke atau dari sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan;
  8. prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru yang dirintis oleh DJBC;
  9. mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; dan/atau
  10. mendapatkan layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Selain itu, perusahaan yang ditetapkan sebagai AEO akan diberikan kemudahan yang disepakati DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain dalam MRA. Ada pula kemudahan-kemudahan hasil nota kesepahaman bersama antara DJBC dengan instansi pemerintah terkait. Simak Apa Itu Authorized Economic Operator (AEO)?

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.