LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris disinyalir akan meningkatkan pajak yang dibebankan kepada publik mulai tahun depan.
Hal ini dikarenakan Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves mencabut komitmennya untuk tidak meningkatkan beban pajak. Menurutnya, pemerintah Inggris tidak mampu memenuhi komitmen tersebut akibat perubahan dinamika global.
"Orang bisa melihat dunia telah berubah dalam setahun terakhir dan kita tidaklah imun dari perubahan tersebut," katanya, dikutip pada Senin (29/9/2025).
Reeves menilai kondisi dunia telah berubah seiring dengan berlangsungnya konflik di Ukraina dan Timur Tengah, tingginya hambatan dagang akibat bea masuk yang diberlakukan Amerika Serikat (AS), dan faktor-faktor lainnya.
Meski demikian, lanjutnya, pemerintahan Perdana Menteri Keir Starmer tetap berkomitmen untuk tidak meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) demi memenuhi kebutuhan penerimaan pajak.
Menurutnya, kenaikan tarif PPN bukanlah langkah yang tepat mengingat kebijakan tersebut akan menimbulkan inflasi sekaligus langsung membebani kelas pekerja.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Inggris adalah sebesar 20% dengan reduced rate sebesar 5% dan 0% atas barang dan jasa tertentu.
Reeves juga tidak akan mengenakan pajak kekayaan guna memenuhi kebutuhan penerimaan negara. Menurutnya, saat ini masih belum ada urgensi untuk memberlakukan pajak kekayaan.
"Kita sudah memiliki pajak untuk orang kaya di Inggris. Saya rasa kita tidak membutuhkan pajak kekayaan yang berdiri sendiri," tuturnya seperti dilansir sky.com. (rig)