PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Tengah menyiapkan beberapa strategi untuk memperluas basis pajak daerah dan mengoptimalisasi retribusi guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Plt Sekda Kalteng Leonard S Apung mengatakan upaya yang ditempuh pemprov antara lain memperkuat koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan perangkat daerah lainnya. Di samping itu, pemprov juga melakukan digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
"Bapenda bersama perangkat daerah terkait akan memperkuat koordinasi dalam menetapkan kebijakan penyertaan modal berbasis kinerja serta memastikan setiap investasi daerah memberikan dampak ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi pembangunan Kalteng," ujarnya, dikutip pada Sabtu (1/11/2025).
Leonard menyampaikan strategi perluasan basis pajak dan optimalisasi retribusi daerah akan dilakukan melalui 3 pendekatan. Pertama, pemutakhiran dan integrasi data antara pemprov, kabupaten/kota, serta instansi teknis.
Instansi teknis tersebut antara lain Bapenda, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan Rakyat. Leonard menjelaskan upaya ini bertujuan untuk memastikan validitas data objek dan subjek pajak, khususnya pajak air permukaan dan pajak alat berat.
Kedua, digitalisasi sistem pemungutan pajak melalui pengembangan aplikasi berbasis digital yang terhubung secara real time.
"Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi pelaporan, mempercepat pelayanan dan menekan potensi kebocoran penerimaan," tutur Leonard dilansir beritasampit.com.
Ketiga, menguatkan pengawasan dan optimalisasi retribusi dengan menerapkan sistem dashboard monitoring berbasis data terintegrasi. Kemudian, menyusun regulasi turunan yang adaptif, serta meningkatkan kapasitas aparatur pajak daerah.
Leonard menegaskan bahwa sederet langkah tersebut merupakan bagian dari misi Pemprov Kalteng dalam membangun sistem fiskal yang efisien, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah. (dik)
