TEGAL, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut revisi Perda PDRD dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, pembahasan raperda tersebut dengan DPRD sangat mendesak karena ada tenggat waktu dari Kemendagri.
“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam perda yang perlu dilakukan perubahan,” sebut Dedy, dikutip pada Selasa (30/9/2025).
Sesuai dengan surat dari Kemendagri No. 900.1.13.1/4381/Keuda, kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Perda PDRD maksimal 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah. Adapun Pemkot Tegal menerima surat Kemendagri tersebut pada 16 September 2025.
Secara lebih terperinci, Dedy menyebut ada 10 poin perubahan dalam Perda PDRD Kota Tegal. Pertama, rumusan pengaturan besaran nilai jual objek pajak (NJOP). Kedua, wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu. Ketiga, perhitungan nilai sewa reklame.
Keempat, ketentuan terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu, termasuk pengaturan biaya penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
Kelima, tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan. Keenam, perubahan mekanisme perhitungan retribusi tempat pelelangan ikan, dari semula berdasarkan jenis ikan menjadi berdasarkan jenis pelayanan dengan kategori kualitas ikan.
Ketujuh, perubahan kategori objek retribusi pemanfaatan aset tanah milik pemerintah, dari semula berdasarkan blok dan bagian menjadi berdasarkan kelas nilai jual objek pajak. Kedelapan, perbedaan besaran tarif retribusi tempat pariwisata berdasarkan fasilitas yang tersedia.
Kesembilan, perubahan frasa penamaan pemakaian tanah milik pemerintah daerah untuk pemasangan tiang, menara telekomunikasi, pipa, kabel, jaringan utilitas, akses jalan, dan peralatan/barang lainnya.
Kesepuluh, penambahan penjelasan detail mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Dedy menyebut pembahasan raperda tersebut akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari anggota DPRD.
“Setelah dimintakan persetujuan dari anggota DPRD Kota Tegal untuk dibahas, selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD,” jelas Dedy dilansir wartabahari.com. (dik)