KEMENTERIAN KEUANGAN

Tahukah Kamu, Apa Saja Tugas Menteri Keuangan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 September 2025 | 16.00 WIB
Tahukah Kamu, Apa Saja Tugas Menteri Keuangan?
<p>Gedung Kementerian Keuangan.&nbsp;<em>(foto: Kemenkeu)</em></p>

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai menteri keuangan pada Kabinet Merah Putih untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (8/9/2025). Purbaya dilantik sebagai menteri keuangan untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Simak Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa

Pergantian jajaran pejabat di Kabinet Merah Putih ini berlandaskan dokumen Keputusan Presiden Nomor 80/P/2025. Pelantikan Purbaya tersebut menambah deretan tokoh-tokoh yang sempat menjadi menteri keuangan. Simak Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Lantas, sebenarnya apa saja tugas menteri keuangan?

Tugas menteri keuangan di antaranya tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a undang-undang tersebut, menteri keuangan menjadi pihak yang diberikan kuasa sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Sebagai pihak yang diberikan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, menteri keuangan memiliki 8 tugas sebagai berikut:

  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN;
  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara (BUN);
  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.

Pada hakikatnya, UU Keuangan Negara memberikan mandat kepada menteri keuangan untuk membantu presiden dalam bidang keuangan. Sebagai pembantu presiden di bidang keuangan, menteri keuangan bertugas selayaknya direktur keuangan atau chief financial officer (CFO) negara.

Menteri keuangan juga bertugas sebagai koordinator hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, UU Keuangan Negara, juga memberikan mandat kepada menteri keuangan untuk membina dan mengawasi perusahaan negara serta badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat.

Tugas menteri keuangan lainnya tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Perpres 58/2024) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (PMK 124/2024).

Merujuk kedua beleid tersebut, menteri keuangan merupakan pemimpin dari Kementerian Keuangan. Sebagai pemimpin, menteri keuangan diberikan mandat untuk memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

Adapun tugas Kementerian Keuangan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Guna melaksanakan tugas tesebut, Kementerian Keuangan menyelenggarakan 10 fungsi.

Pertama, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.

Kedua, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah. Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan. Kelima, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan. Keenam, pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Ketujuh, pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan. Kedelapan, pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kesembilan, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kementerian. Kesepuluh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Untuk menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan tersebut, menteri keuangan dibantu oleh wakil menteri keuangan. Selain itu, menteri keuangan juga dibantu oleh sekretariat jenderal, 7 unit diretorat, inspektorat jenderal, 2 badan, dan staf ahli, dengan perincian sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
  • Direktorat Jenderal Anggaran;
  • Direktorat Jenderal Pajak;
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  • Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Ringkasnya, menteri keuangan bertugas untuk membantu presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selain itu, menteri keuangan bertugas untuk memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.

Tugas Kementerian Keuangan tersebut di antaranya mencakup perumusan kebijakan pajak, pengelolaan kas negara, pengelolaan utang negara, pengelolaan aset negara, serta pengawasan dan pengendalian keuangan negara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.