PROVINSI SUMATERA SELATAN

Ada Pemutihan PKB, Setoran Pajak di Provinsi Ini Melesat

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 26 September 2025 | 09.30 WIB
Ada Pemutihan PKB, Setoran Pajak di Provinsi Ini Melesat
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

PALEMBANG, DDTCNews - Pemprov Sumatra Selatan telah menghimpun penerimaan pajak daerah senilai Rp2,69 triliun hingga 25 September 2025. Realisasi tersebut mencapai 70,2% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp3,83 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menyebutkan kinerja setoran pajak tersebut positif, terlebih sejak program pemutihan pajak berlaku.

"Masyarakat semakin aktif melaksanakan kewajiban pajak, yang secara langsung berdampak pada meningkatnya realisasi pendapatan daerah," ujarnya, dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Achmad menjelaskan Pemprov Sumsel menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Sejak program dimulai, jumlah wajib pajak yang mendatangi Kantor Samsat meningkat signifikan.

Selama pemutihan PKB berlaku, warga Sumsel dapat menikmati beberapa jenis keringanan, mulai dari pembebasan pokok tunggakan PKB dan denda PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor pertama dan kendaraan seken (BBNKB I dan II), hingga bebas pajak progresif.

"Setiap hari ada lonjakan wajib pajak yang datang ke Samsat. Ini menunjukkan program pemutihan tidak hanya tepat sasaran, tapi juga mendapat dukungan luas dari masyarakat," kata Achmad dilansir suarapublik.id.

Guna memudahkan pembayaran pajak, Achmad mengingatkan wajib pajak dapat memanfaatkan platform pembayaran digital ataupun tunai. Contohnya, aplikasi SIGNAL, pembayaran via QRIS, ATM, serta teller bank.

Dia juga menyampaikan pemprov telah melakukan kerja sama lintas instansi guna mencapai target penerimaan pajak daerah yang dipatok Rp3,83 triliun. Kerja sama yang dijalankan antara lain program door to door, HANTER, dan Tim OPAD.

Secara keseluruhan, Bapenda Sumsel melaporkan realisasi 7 jenis pajak daerah mencakup PKB senilai Rp530,43 miliar (68,7% dari target); BBNKB Rp457,47 miliar (57,34%); serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) terealisasi Rp1,25 triliun (85,26%).

Kemudian, realisasi pajak air permukaan senilai Rp25,95 miliar (97,7%); pajak rokok Rp419,13 miliar (57,4%); pajak alat berat senilai Rp497,7 juta (8,3%); serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terealisasi Rp6,59 miliar (23,66%). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.