LAPORAN FOKUS

Apa Itu Refund Discrepancy dalam Restitusi Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 20 Februari 2026 | 14.30 WIB
Apa Itu Refund Discrepancy dalam Restitusi Pajak?

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Sebagai pajak atas konsumsi, tujuan PPN adalah mengenakan pajak atas konsumsi pribadi yang dilakukan oleh konsumen akhir.

Sementara itu, konsumsi yang dilakukan dalam kegiatan usaha tidak dimaksudkan untuk dikenai PPN. Meskipun dipungut di setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPN tidak dimaksudkan untuk dibebankan kepada pengusaha kena pajak (PKP), tetapi ditujukan kepada konsumen akhir.

Untuk memastikan beban PPN tidak ditanggung oleh PKP, PKP diberikan hak untuk mengkreditkan pajak masukan (PM) yang dibayarkannya atas perolehan barang dan jasa terhadap pajak keluaran (PK) yang dipungutnya ketika melakukan penyerahan barang dan jasa.

Melalui mekanisme pengkreditan PK-PM tersebut ada kemungkinan pajak masukan pada suatu masa ternyata lebih besar daripada pajak keluaran. Kelebihan pajak masukan ini adalah hak PKP yang wajib dikembalikan oleh negara.

Untuk itu, PKP berhak meminta kembali kelebihan pajak masukan tersebut melalui permohonan pengembalian (restitusi). Merujuk Pasal 9 ayat (4a) UU PPN, permohonan restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, mekanisme ini tidak berlaku bagi beberapa jenis PKP yang bisa memperoleh restitusi dipercepat, misalnya PKP yang melakukan ekspor.

Secara umum, jangka waktu penyelesaian perolehan restitusi adalah 1 tahun dan harus melalui proses pemeriksaan. Namun, nilai restitusi yang diajukan bisa saja tidak sepenuhnya dikabulkan. Kondisi ini lekat dengan istilah refund discrepancy. Lantas, apa itu refund discrepancy?

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2013, refund discrepancy adalah nilai nominal restitusi yang tidak dikabulkan DJP berdasarkan hasil pemeriksaan. Nilai ini menunjukkan selisih antara restitusi yang diajukan wajib pajak dan jumlah restitusi yang disetujui oleh DJP.

Misal, nilai lebih bayar menurut wajib pajak ialah Rp15 miliar, sedangkan ketetapan oleh pemeriksa pajak berupa surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) senilai Rp5 miliar. Berdasarkan ilustrasi itu maka nilai refund discrepancy-nya ialah Rp10 miliar.

Apabila ditelusuri, istilah refund discrepancy dapat ditemukan dalam surat edaran dirjen pajak terkait dengan rencana dan strategi pemeriksaan pajak. Misal, istilah ini muncul dalam SE-07/PJ/2012, SE-11/PJ/2013, SE-15/PJ/2014, SE-09/PJ/2015, dan SE-11/PJ/2017.

Merujuk SE-07/PJ/2012 dan SE-11/PJ/2013, refund discrepancy menjadi bagian dari target realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan. Contoh, nilai realisasi penerimaan dari kegiatan pemeriksaan ditambah dengan refund discrepancy ditargetkan 2% dari realisasi penerimaan pajak secara nasional pada 2012 dan 2013.

SE-07/PJ/2012 dan SE-11/PJ/2013 juga mengharuskan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) membuat Laporan Bulanan Rekapitulasi Refund Discrepancy. Laporan tersebut digunakan sebagai bagian dari monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan rencana dan strategi pemeriksaan.

Refund discrepancy juga menjadi salah satu tolok ukur dari kualitas kinerja pemeriksaan melalui rasio atau persentase refund discrepancy (RD). Persentase RD adalah persentase yang digunakan untuk mengukur kualitas pemeriksaan pajak berdasarkan nilai restitusi yang berhasil dikurangi oleh pemeriksa sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan.

Persentase RD dihitung dengan membagi nilai nominal restitusi yang tidak dikabulkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan nilai lebih bayar menurut wajib pajak dikalikan 100%. Kebijakan persentase RD ini dapat ditemukan dalam SE-09/PJ/2015 (target persentase RD 13%) dan SE-11/PJ/2017 (target persentase RD 15%).

Melalui SE-11/PJ/2017, DJP juga sempat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar dengan penekanan output pada refund discrepancy. Pembentukan satgas tersebut dimaksudkan untuk mereformulasi tugas fungsional pemeriksa pajak pada KPP. Adapun kinerja ini diukur dari refund discrepancy yang diperoleh pada saat pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi.

Selain muncul pada sejumlah surat edaran, istilah refund discrepancy juga dapat ditemukan dalam laporan tahunan DJP. Merujuk pada laporan tersebut, refund discrepancy didefinisikan sebagai jumlah pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan pengembalian (restitusi) yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPT.

Berdasarkan laporan tahunan DJP, realisasi nilai refund discrepancy menjadi bagian dari capaian kinerja pemeriksaan. Apabila ditelisik, nilai refund discrepancy pun cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2019, refund discrepancy tercatat mencapai Rp8,22 triliun. Pada 2020, nilai refund discrepancy turun 50,97% menjadi Rp4,03 triliun. Pada 2021, nilai refund discrepancy naik 191,56% menjadi Rp11,75 triliun.

Pada 2022, nilai refund discrepancy turun 3,23% menjadi Rp11,37 triliun. Pada 2023, nilai refund discrepancy tumbuh 100,8% menjadi Rp22,84 triliun. Pada 2024, nilai refund discrepancy turun 27,93% menjadi Rp16,46 triliun. Simak Restitusi yang Ditolak DJP Capai Rp16,46 Triliun, Turun 28 Persen

Simpulan

Ringkasnya, refund discrepancy adalah nilai nominal restitusi yang tidak dikabulkan DJP berdasarkan hasil pemeriksaan. Nilai ini menunjukkan jumlah pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan restitusi yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPT. (rrig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.