LAPORAN FOKUS

Solusi atas Masalah dan Tantangan Restitusi PPN di Negara Berkembang

Muhamad Wildan
Jumat, 20 Februari 2026 | 14.45 WIB
Solusi atas Masalah dan Tantangan Restitusi PPN di Negara Berkembang

RESTITUSI merupakan konsekuensi dari skema pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran pada sistem pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski restitusi merupakan bagian inheren dari sistem PPN, hingga saat ini masih banyak negara berkembang yang belum mampu melaksanakan restitusi secara tepat waktu dan sesuai dengan international best practice.

Marius van Oordt dalam tulisannya berjudul VAT Refunds in Developing Countries menyatakan pemerintah negara berkembang tidak mencairkan restitusi PPN sesegera mungkin. Bahkan, terdapat beberapa negara berkembang yang tidak mencairkan restitusi PPN sama sekali.

Temuan van Oordt itu termuat dalam buku Virtues and Fallacies of VAT: An Evaluation after 50 Years (2021) yang disunting oleh Robert van Brederode. Van Oordt mengungkapkan keterlambatan pencairan restitusi PPN disebabkan oleh beragam praktik buruk pada sistem PPN di negara tersebut.

Contoh, terdapat negara berkembang yang menekan beban restitusi PPN dengan mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dengan pajak keluaran pada masa yang akan datang. Negara-negara yang menerapkan skema ini contohnya Argentina, Kolombia, Meksiko, Kenya, Ethiopia, Tanzania, dan Turki.

Akibat kebijakan tersebut, PKP harus menanggung biaya inflasi dan biaya-biaya lain yang terkait dengan arus kas.

Tak hanya itu, terdapat pula beberapa negara yang justru melakukan pemeriksaan all taxes atas PKP yang mengajukan restitusi PPN dalam rangka mengompensasi restitusi PPN dengan pajak lainnya atau menunda pencairan restitusi. Pemeriksaan atas PKP yang mengajukan restitusi PPN kerap diterapkan oleh Indonesia, Kazakhstan, dan beberapa negara Afrika.

Lantaran terdapat mekanisme pemeriksaan terhadap PKP yang mengajukan restitusi PPN, PKP cenderung memilih untuk tidak mengajukan restitusi PPN ketimbang harus diperiksa dalam rangka memperoleh restitusi PPN yang belum tentu cair.

Tanpa adanya restitusi PPN, van Oordt berpandangan PPN berubah dari pajak atas konsumsi menjadi pajak atas investasi. Tak dicairkannya restitusi PPN akan memberikan dampak buruk terhadap iklim investasi di yurisdiksi dimaksud.

Menurut van Oordt, pencairan restitusi PPN secara tepat waktu justru akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara berkembang ketimbang menunda pencairan restitusi PPN.

Pertama, pencairan restitusi PPN secara tepat waktu akan mendorong masuknya investasi asing. Pasalnya, restitusi PPN merupakan salah satu faktor yang turut dipertimbangkan ketika investor asing melakukan proyeksi keuangan guna menanamkan modalnya di suatu negara berkembang.

Restitusi PPN turut dipertimbangkan mengingat keterlambatan restitusi akan berdampak pada arus kas. Adapun restitusi PPN yang tidak dicairkan bakal menjadi biaya bagi investor.

Bila investor memandang bahwa suatu yurisdiksi memiliki tata kelola dan praktik restitusi PPN yang buruk, investor berpotensi untuk menunda atau membatalkan penanaman modal di negara tersebut. Dengan demikian, keterlambatan restitusi PPN tak hanya menghambat iklim investasi, tetapi juga menekan penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.

Kedua, penundaan restitusi PPN akan menyebabkan penggelembungan nilai restitusi PPN yang belum dibayar. Akibatnya, otoritas pajak akan cenderung memfokuskan pemeriksaannya atas PKP yang mengajukan restitusi PPN dengan nilai besar, bukan atas wajib pajak dengan risiko kepatuhan tinggi.

PKP pun pada akhirnya terdorong untuk tidak mengajukan restitusi PPN dan memilih untuk menanggung biaya yang timbul akibat tak dicairkannya restitusi PPN. Sebagian dari biaya dimaksud juga akan dibebankan kepada konsumen.

Pada akhirnya, keengganan PKP untuk mengajukan restitusi PPN akan membebani perekonomian domestik dalam bentuk berkurangnya lapangan kerja, tingginya harga pada tingkat konsumen, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, tak dicairkannya restitusi PPN akan menjadi disinsentif bagi pengusaha kecil untuk beroperasi secara formal dengan menjadi PKP.

Umumnya, perusahaan yang memasok barang ke produsen akan memperoleh manfaat dengan mendaftarkan diri sebagai PKP. Namun, keterlambatan pencairan atau tidak dicairkannya restitusi PPN akan mendorong perusahaan untuk tidak secara sukarela mendaftarkan diri sebagai PKP.

Hal ini mengakibatkan makin banyak bisnis yang beroperasi di luar sistem PPN, tertekannya penerimaan PPN, dan meningkatnya aktivitas ekonomi informal.

Keempat, keterlambatan pencairan atau tidak dicairkannya restitusi PPN akan menciptakan siklus yang menekan penerimaan pajak pada masa yang akan datang.

Pasalnya, keterlambatan pencairan atau tidak dicairkannya restitusi PPN akan diikuti dengan penurunan kegiatan investasi dan turunnya basis pajak akibat minimnya pendaftaran PKP secara sukarela.

Otoritas pajak pun pada akhirnya akan menerapkan strategi pemeriksaan yang berfokus terhadap PKP yang mengajukan restitusi PPN, bukan terhadap fraud. Akibatnya, penerimaan pajak secara umum akan cenderung menurun.

"Negara akan terjebak dalam perangkap restitusi. Kegagalan untuk mencairkan restitusi akan menghambat pencairan restitusi pada masa yang akan datang," tulis van Oordt.

Lalu, apa langkah yang perlu ditempuh oleh otoritas pajak guna menciptakan pengelolaan restitusi PPN yang baik? Pertama-tama, otoritas pajak harus memahami bahwa PPN yang bisa diakui sebagai pendapatan negara adalah PPN yang tersisa setelah dicairkannya seluruh restitusi.

Masalahnya, pemerintah negara berkembang memperlakukan setoran PPN dari PKP sebagai penerimaan dan restitusi PPN sebagai pengeluaran. Restitusi PPN justru mendapatkan skala prioritas yang lebih rendah dibandingkan dengan pos pengeluaran lainnya.

Akibatnya, negara tidak memiliki dana yang cukup untuk mencairkan restitusi PPN saat jatuh tempo. Masalah ini akan kian memburuk bila otoritas pajak dibebani dengan target pendapatan pajak yang tidak realistis.

Dengan demikian, pendapatan PPN yang diakui seyogianya adalah PPN neto setelah restitusi. Dalam sudut pandang ini, tantangan utama yang perlu diatasi oleh otoritas pajak adalah bagaimana menyiapkan dana yang cukup untuk mencairkan restitusi PPN.

Langkah yang perlu ditempuh oleh otoritas pajak adalah menyiapkan sistem estimasi restitusi PPN. Dengan sistem ini, otoritas pajak dapat memproyeksikan persentase penerimaan PPN bruto yang perlu direstitusi.

Persentase PPN bruto yang harus direstitusi kemudian disisihkan ke dalam rekening khusus. Dana pada rekening khusus tersebut digunakan untuk mencairkan restitusi PPN kepada para PKP yang berhak.

Selain langkah di atas, opsi kebijakan yang bisa ditempuh oleh otoritas pajak adalah dengan memungkinkan PKP menggunakan restitusi PPN untuk membayar kewajiban pajak lainnya, contohnya PPh. Bila otoritas pajak hendak menempuh opsi ini, otoritas pajak perlu mengembangkan taxpayer debt management system yang mampu memonitor seluruh pajak terutang.

Opsi kedua yang bisa ditempuh oleh otoritas pajak adalah mengganti pencairan restitusi PPN dengan pemberian surat berharga negara (SBN) yang bersifat tradable. Namun, perlu dicatat bahwa SBN tradable tersebut harus memiliki nilai yang setara.

Penting dicatat pula, penawaran SBN tradable sebagai pengganti restitusi PPN ini mesti bersifat opsional, bukan wajib.

Terlepas dari seluruh langkah di atas, van Oordt berpandangan upaya-upaya untuk memperbaiki tata kelola restitusi perlu dibarengi dengan peningkatan kapabilitas dalam mendeteksi dan mencegah fraud PPN. Tanpa kapabilitas deteksi fraud yang mumpuni, otoritas pajak tetap akan terdorong untuk menunda pencairan restitusi PPN.

Guna memerangi fraud PPN, otoritas pajak perlu mengembangkan pendekatan berbasis risiko guna mendeteksi yang ditengarai berisiko melakukan fraud.

Bagi PKP berisiko rendah, restitusi seyogianya bisa dicairkan dengan mudah tanpa adanya proses pemeriksaan ataupun dengan proses pemeriksaan di kemudian hari. Sebaliknya, pencairan restitusi bagi PKP berisiko tinggi perlu diawali dengan proses pemeriksaan.

Dalam hal pemeriksaan menimbulkan keterlambatan pencairan restitusi PPN, PKP tersebut perlu diberi imbalan bunga atas restitusi PPN yang terlambat dicairkan. Tanpa ada imbalan bunga, otoritas pajak akan terdorong untuk menunda pencairan restitusi PPN.

Pada akhir bab, van Oordt mengungkapkan negara berkembang bisa memperbaiki tata kelola restitusi PPN bila terdapat political will dan administrative will untuk melakukan perbaikan dimaksud.

Pencairan restitusi PPN secara tepat waktu akan meningkatkan investasi dan menurunkan ketidakpastian yang dihadapi investor. Negara pada akhirnya juga dapat memperoleh manfaat dalam bentuk formalisasi ekonomi dan peningkatan kepatuhan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.