JAKARTA, DDTCNews - Suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi, termasuk dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Bagi suami-istri, cukup NPWP suami saja untuk memenuhi administrasi pajak satu keluarga.
Tantangan baru muncul ketika suami meninggal dunia meninggalkan istri dan anggota keluarga lainnya. Apa yang perlu dilakukan istri untuk mengurus administrasi pajak yang sebelumnya digabung dengan suami? Kuncinya adalah apakah suami meninggalkan warisan belum terbagi atau tidak.
"Apabila [sebelumnya] NPWP digabung dengan suami, dalam hal suami meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, istri beserta anak yang belum dewasa masih menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi," tulis Kring Pajak saat merespons netizen, Jumat (20/2/2026).
Dalam kondisi di atas, hal yang perlu segera dilakukan istri adalah mengajukan permohonan perubahan data untuk mengubah kategori NPWP suami menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT). Formulir perubahan data dapat diunduh melalui tautan berikut ini, https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.
Namun, dalam hal warisan telah terbagi, istri dari suami yang dimaksud harus mendaftarkan dirinya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal istri dimaksud untuk memperoleh NPWP.
Untuk NPWP suami yang telah meninggal dan warisan telah selesai dibagi, istri bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 PER-7/PJ/2025.
Berkaitan dengan proses penghapusan NPWP milik suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak, jika ada.
Apabila suami juga meninggalkan utang pajak, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan. (sap)
