"Saya melihat sistem kita terlalu gampang. Jadi, begitu masuk [permohonan restitusi] otomatis keluar, tak ada yang kontrol. Nanti saya akan lihat. Jangan sampai terulang, tahu-tahu sudah Rp300 triliun tersalur restitusi," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian publik. Pesannya jelas: restitusi akan diawasi lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan tidak ada permainan. Sikap hati-hati ini bisa dipahami. Nilai restitusi setiap tahun memang tidak kecil.
Sepanjang 2025, pencairan restitusi tercatat Rp361,15 triliun, tumbuh 35,9% dibandingkan dengan pencairan restitusi pada 2024 senilai Rp265,66 triliun. Adapun pencairan restitusi pada 2024 tumbuh 18,7% dari restitusi pada 2023 sejumlah Rp223,66 triliun.
Tak ayal, kinerja restitusi mendapat perhatian lebih dari menteri keuangan. Tahun ini, berbagai upaya akan dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat restitusi. Kemenkeu bahkan menargetkan nilai pencairan restitusi 2026 hanya sekitar Rp270 triliun.
"Mungkin tahun ini restitusi kita Rp270 triliunan. Ini nantinya akan mengurangi pengurang dari neto penerimaan pajak kita," tutur Purbaya. Simak Purbaya Bilang Pencairan Restitusi di Indonesia Terlalu Longgar
Meski begitu, di tengah penegasan itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah restitusi bisa diperlakukan sebagai uang negara yang boleh ditahan demi menjaga kas? Atau restitusi sebenarnya adalah hak wajib pajak yang memang harus dikembalikan?
Perlu dicatat, pengembalian kelebihan bayar pajak tidak hanya terjadi pada PPN. Kelebihan bayar pajak juga bisa terjadi di pajak penghasilan, seperti PPh badan, dan wajib pajak tentu berhak meminta pengembalian.
Namun demikian, secara nilai, pencairan restitusi umumnya paling besar berasal dari PPN. Hal ini wajar karena karakter PPN yang dipungut di setiap mata rantai produksi dan distribusi membuat potensi lebih bayar lebih sering terjadi.
Dalam sistem PPN, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memungut pajak saat menjual barang atau jasa (pajak keluaran). Di saat yang sama, mereka juga membayar PPN ketika membeli barang atau jasa untuk kegiatan usahanya (pajak masukan).
Jika dalam satu masa pajak jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka terjadi kelebihan bayar. Atas kelebihan ini, wajib pajak berhak mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi.
Ilustrasinya begini. Pedagang furnitur membeli banyak kayu dan bahan lain untuk membuat meja dan kursi pada Januari 2026. Total belanja bahan baku Rp100 juta. Saat membeli, dia membayar PPN 11% sebesar Rp11 juta.
Uang Rp11 juta ini sudah keluar dari kantongnya. Inilah yang disebut pajak masukan. Namun perlu ditegaskan, Rp11 juta itu bukan kewajiban pajak final si pedagang. Dia bukan sedang membayar pajaknya sendiri.
Pedagang membayar karena sistem PPN memang mengharuskan pajak untuk dipungut di setiap tahap transaksi. Jadi, saat membeli bahan baku, dia “mendahulukan” pembayaran PPN yang nantinya akan diperhitungkan kembali.
Meja dan kursi pun mulai selesai diproduksi, tetapi pesanan ternyata belum terlalu ramai. Dia hanya berhasil menjual furnitur senilai Rp90 juta. Dari penjualan itu, ia memungut PPN 11% sebesar Rp9,9 juta dari para pembeli. Inilah pajak keluaran. Uang Rp9,9 juta ini bukan miliknya, melainkan titipan dari pembeli yang harus ia setorkan ke negara.
Mengingat pajak masukan lebih besar ketimbang pajak keluaran, pedagang berhak untuk mengajukan restitusi atas selisihnya senilai Rp1,1 juta. Pedagang berhak menerima restitusi Rp1,1 juta karena ia tidak menanggung pajak yang sebenarnya bukan bebannya.
Dengan kata lain, sejak awal kelebihan pajak masukan tersebut bukan milik negara. Negara hanya menerima dan mencatatnya melalui sistem administrasi pajak. Jika hasil perhitungan menunjukkan lebih bayar maka aturannya uang itu haruslah dikembalikan.
Restitusi merupakan konsekuensi logis dari desain PPN itu sendiri sebagai pajak atas konsumsi yang bersifat umum dan menjunjung prinsip netralitas. Dalam sistem PPN, pajak dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, tetapi beban akhirnya dipikul oleh konsumen akhir.
Hal ini juga ditegaskan oleh Founder DDTCNews Darussalam, "Restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi. Apabila terdapat penolakan atas klaim restitusi yang sah, itu mengubah makna PPN sebagai pajak atas konsumsi menjadi pajak atas penjualan."
UU PPN pun sudah mengatur hak bagi wajib pajak untuk mengajukan restitusi. Prosedurnya memang mengatur pemeriksaan dan persyaratan tertentu, tetapi hak atas restitusi lahir dari hasil penghitungan pajak, bukan dari pertimbangan situasional pemerintah.
PPN memiliki potensi untuk menghasilkan penerimaan negara yang signifikan. Namun, tak sedikit otoritas pajak di dunia menghadapi tantangan dalam mengembalikan kelebihan kredit pajak masukan, padahal hal tersebut krusial bagi berfungsinya sistem PPN secara optimal.
Dalam laporan IMF bertajuk How to Manage Value-Added Tax Refunds pada 2021, pengalaman dari berbagai negara, terutama negara berpendapatan rendah, menunjukkan bahwa akses terhadap restitusi PPN ternyata sering kali terbatas.
Persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengajukan restitusi, serta prosedur administrasi perpajakan yang menyertainya, kerap kali kompleks dan membebani sehingga mengurangi minat untuk mengeklaim restitusi yang sebenarnya sah.
Bahkan, ketika klaim diajukan, wajib pajak sering kali menghadapi keterlambatan yang signifikan atau tak menerima pembayaran sama sekali.
Namun, perlu dicatat, permasalahan ini bukanlah bersumber dari desain PPN-nya, melainkan pada kerangka hukum dan kelembagaan yang tidak memadai serta kapasitas administratif yang lemah dalam mendeteksi dan mencegah kecurangan restitusi PPN.
Oleh karena itu, setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda dalam mengembalikan kelebihan kredit pajak masukan. Namun, secara umum, terdapat 3 pendekatan utama dalam praktik pengelolaan restitusi tersebut.
Pertama, sistem restitusi langsung (immediate refund system). Sistem ini lazim diterapkan di negara-negara Uni Eropa serta di Australia dan Kanada. Dalam sistem ini, PKP dapat langsung mengajukan restitusi atas kelebihan kredit PPN masukan pada akhir setiap masa pajak (umumnya 1 bulan), tanpa harus menunggu periode tertentu.
Kedua, sistem kompensasi terbatas dengan carry-forward (limited carry-forward system). Sistem ini digunakan antara lain di Albania, Angola, Armenia, Bulgaria, Malta, dan Spanyol. Dalam pendekatan ini, wajib pajak hanya dapat mengajukan restitusi setelah jangka waktu tertentu.
Selama periode minimum yang ditentukan (biasanya antara 3 – 12 bulan), kelebihan kredit PPN harus terlebih dahulu dikompensasikan dengan PPN keluaran. Jika setelah periode tersebut masih terdapat sisa kredit, barulah dapat diklaim dan dikembalikan.
Ketiga, pendekatan carry-forward tanpa batas waktu (indefinite carry-forward approach). Dalam sistem ini, wajib pajak pada prinsipnya tidak memiliki hak untuk meminta restitusi dan wajib terus mengompensasikan kelebihan kredit PPN masukan terhadap PPN keluaran.
Pengecualian biasanya diberikan kepada eksportir (sebagaimana praktik di sebagian besar negara Amerika Latin, Algeria, China, Madagaskar, dan Vietnam), atau hanya berlaku untuk jenis pengeluaran tertentu, misalnya belanja investasi dan penumpukan persediaan di Turki atau pembelian barang modal di Mauritius.
Dari ketiga pendekatan di atas, immediate refund system tentu paling ideal. Indonesia yang saat ini masih menggunakan pendekatan limited carry-forward system tentu diharapkan bisa naik tingkat ke depannya.
Terlebih, Indonesia saat ini sudah memiliki coretax administration system yang digadang-gadang mampu mendukung percepatan proses restitusi pajak, sekaligus meningkatkan kondisi iklim usaha dan minat investasi di dalam negeri.
Asal tahu saja, berdasarkan laporan World Bank Business Ready (B-Ready) 2024, sekitar 70% pelaku usaha di Indonesia ternyata tidak berani mengajukan restitusi pajak karena takut diperiksa atau merasa sistemnya terlalu rumit.
Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Filipina yang berada sekitar 56%. Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah. Sebab, kendala dalam memperoleh restitusi tersebut pada gilirannya bisa mengganggu cash flow perusahaan.
Kendala restitusi bahkan mendapat sorotan dari perusahaan Korea Selatan. Menurut otoritas pajak Korea Selatan, salah satu kendala perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan Korea Selatan di Indonesia ialah keterlambatan pencairan restitusi PPN.
Rencana pengetatan restitusi secara umum, apalagi dengan target nominal yang lebih rendah, berisiko mengirim sinyal yang negatif bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini patuh dan memiliki profil risiko rendah.
Mereka yang selama bertahun-tahun memenuhi kewajiban dengan benar bisa ikut terdampak hanya karena pendekatan pengawasan yang bersifat umum, bukan berbasis risiko. Dalam konteks ini, kehati-hatian memang penting, tetapi pembatasan yang terlalu luas dapat menciptakan ketidakadilan.
Langkah pengetatan itu juga kurang sejalan dengan agenda Compliance Risk Management (CRM) yang selama ini dikembangkan DJP. CRM pada dasarnya dirancang untuk memberikan perlakuan pajak sesuai dengan tingkat risiko masing-masing wajib pajak.
Artinya, wajib pajak berisiko tinggi diawasi lebih ketat, sedangkan yang berisiko rendah semestinya memperoleh proses yang lebih sederhana dan cepat. Jika restitusi justru dibatasi secara umum, semangat diferensiasi berbasis risiko tersebut menjadi tidak optimal.
Apalagi, digitalisasi administrasi PPN saat ini sudah jauh berkembang. Sistem pelaporan dan pencatatan faktur pajak yang semakin terintegrasi memungkinkan otoritas pajak mencocokkan data transaksi secara lebih cepat, bahkan mendekati waktu nyata.
Dengan kemampuan ini, potensi penyimpangan seharusnya dapat dideteksi lebih dini tanpa harus menahan proses restitusi secara luas. Implementasi coretax system yang disertai skema prepopulated PPN pada dasarnya dirancang untuk mendukung proses tersebut.
Saat ini, tantangannya bukan lagi memilih antara kontrol atau kecepatan, melainkan memastikan keduanya berjalan bersama. Jika progres ini dijaga, skema restitusi PPN dapat tetap berada di jalur reformasi yang mendukung kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. (rig)
